\" HATTA ALI TERPILIH SEBAGAI PRESIDEN ALA PERIODE 2012 - 2015 \"
Senin, 20 Februari 2012 - 08:11:00
NUSA DUA – HUMAS, “Di hari terakhir 11th General Assembly of ALA 2012, Para Delegasi memasuki Sesi 34th Governing Council Meeting , membahas mengenai kepengurusan baru untuk memilih Presiden dan Sekretaris Jenderal dari Asean Law Association periode 2012 – 2015. Setelah Diusulkan dan di adakan voting , Delegasi dari Indonesia : DR. H.M. Hatta Ali, SH, MH dan Suwandi Ali terpilih menjadi Presiden dan Sekretaris Jenderal dari Asean Law Association periode tiga tahun mendatang. Selain itu, Para Anggota dari Asean Law Association membahas mengenai adanya penambahan anggota baru dari Negara Myanmar dan usulan tuan rumah penyelenggara ALA berikutnya di Negara Philiphina.
Delegasi dari Brunei, Singapore dan Malaysia sempat memberikan testimoni yang menyatakan penghargaan dan ucapan terimakasih kepada Tuan Rumah penyelenggara untuk kenyamanan dan penyambutan yang baik selama diadakan nya konferensi ALA 2012.
Pada Akhir Sesi, Presiden ALA periode sebelumnya (2009 – 2012) Pham Qvoc Anh , menyampaikan apresiasi dan harapannya agar ALA dapat memaksimalkan kapasitasnya untuk mencapai Visi dan Misi ALA di masa mendatang , yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Presiden terpilih ALA periode berikutnya DR. H. M Hatta Ali, SH, MH yang menyatakan akan mengeluarkan segala kemampuan dan keahlian nya dalam mengemban tugas sebagai Presiden ALA periode mendatang dan berharap bantuan dukungan dari delegasi dan anggota – anggota ALA untuk dapat bekerjasama dalam menggerakan dan memajukan ALA\".(Ats/Humas)
MEDIASI SEBAGAI SALAH SATU SOLUSI
Senin, 20 Februari 2012 - 08:09:50
NUSA DUA – HUMAS. “Penyelesaian sengketa online merupakan bentuk penyelesaian sengketa yang paling ekonomis” ide ini disampaikan oleh Patricia- Ann T Pridagaligi, pembicara dari Philipine, pada pembahasan mengenai mediasi di hari ke-2 konferensi ALA. Hal ini didasari dengan perkembangan internet yang kian pesat di hampir seluruh belahan dunia. Tentu dalam pelaksanaannya harus dibentuk terlebih dahulu landasan hukum yang mengatur dan disetujui oleh negara anggota ASEAN.
Isu mediasi muncul sebaga salah satu solusi dalam menyelesaikan sengketa. Tak melulu harus melalui pengadilan. Proses di pengadilan tentunya akan memakan waktu, biaya, dan tenaga. Bandingkan dengan proses mediasi dimana kedua belah pihak duduk bersama dan menyampaikan keinginan masing – masing dalam sengketa tersebut. Keputusan yang dihasilkan tentunya keputusan yang sama – sama menguntungkan kedua belah pihak (win – win solution). Dalam perkembangannya, diharapkan mediasi ini tidak hanya berlaku bagi sengketa orang per orang namun juga bagi penyelesaian sengket antar negara.
“Dalam lingkungan sosial, peselisihan biasanya lebih sering terjadi dengan tetangga. Tak ubahnya dalam hubungan bernegara. Perselisihan antar negara tetangga juga pasti pernah terjadi. Permasalahan tenaga kerja, perdagangan manusia, maupun pembuangan limbah merupakan contoh nyata dari permasalahan yang kerap terjadi dengan negara tetangga. Untuk itulah diharapkan melalu forum ALA ini dapat dibangun kesepahaman dalam penyelsaian sengketa semacam itu”ujar Suwandi sekerta ris ALA. Bagi Syamsul MaarIf -Ketua Penyelenggara- penyelsaian mediasi juga hendaknya menytuh kalangan pengusaha dan pemilik modal (investor). “Hal ini kaitannya dengan keinginan paira investor yang apabila mengalami sengketa dapat diselesaikan dengan cepat. Bagi para investor, waktu adalah uang. Apabila masuk ke pengadiln tentu akan menjalani proses, dan akan menghambat pula proses investasinya”.
Ungkapan itu diamini oleh pengacara senior, O.C.Kaligis. “Kenapa kita tidak bisa untuk membuat forum mediasi tersebut? Uni Eropa saja bisa. Bukan halangan apabila sistem hukum negara – negara ASEAN berbeda. Itu sebabnya diperluka sebuah forum yang disepakati bersama. Keharmonisan diantara para peserta ASEAN inilah yang seharusnya terjaga. Kata harmonis itu memiliki makna yang dalam” pungkasnya. (humas/ats)
HATTA ALI KETUA MAHKAMAH AGUNG TERPILIH
Kamis, 09 Februari 2012 - 08:54:36
JAKARTA-HUMAS: Prosesi pemilihan ketua Mahkamah Agung telah selesai. Dan Hatta Ali Memperoleh suara terbanyak yaitu 50 % ditambah 1 sehingga pria asal Makassar ini dinobatkan menjadi ketua Mahkamah Agung terpilih. Berikut Hasil perolehan suara:
Pertama Ahmad Kamil memperoleh 15 suara
Kedua Hatta Ali memperoleh 28 suara
Ketiga Abdul Kadir Mappong memperoleh 4 suara
Keempat Paulus E Lotulung memperoleh 1 suara dan
Kelima Muhammad Shaleh memperoleh 3 suara
Jumlah surat suara sah adalah 51 dan 3 surat suara tidak sah.
Hatta Ali sendiri menyatakan BERSEDIA menjadi Ketua Mahkamah Agung dalam berita acara yang dibacakan oleh Nurhadi selaku Ketua Panitia. (Ats/Humas)
PROSEDUR BAGI WARTAWAN DALAM MELIPUT PEMILIHAN KETUA MA TAHUN 2012
Senin, 06 Februari 2012 - 08:14:19
AKARTA – HUMAS, Dengan hormat mengundang rekan – rekan media dalam acara Pemilihan Ketua Mahkamah Agung 2012 yang akan diselenggarakan pada Rabu, 08 Februari 2012 pukul 08.00 WIB di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung Utama Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara kav 9-13, Jakarta Pusat.
Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi rekan – rekan media dalam meliput Pemilihan Ketua MA 2012 adalah sebagai berikut :
1. Dimohon untuk berpakaian rapi dan sopan (tidak memakai kaos, sandal, dan celana jeans)
2. Mengambil kartu identitas (ID CARD) Liputan Pemilihan Ketua MA 2012 pada Senin – Selasa/ 6-7 Februari 2012 di Ruang Humas MA, Blok F, Lantai 1, Ruang F 105 pada pukul 09.00 – 16.00 WIB dengan Ifah, staf humas MA.
3. Bagi stasiun televisi yang akan menayangkan secara langsung proses pemilihan Ketua MA pada Rabu, 8 Februari 2012, dimohon untuk mempersiapkan satu hari sebelumnya yaitu pada tanggal 7 Februari 2012 malam dan paling lambat Rabu, 8 Februari 2012 dini hari pukul 04.00 WIB.
4. Tidak diperkenankan melakukan kegiatan setting alat dan kabel untuk siaran langsung pada Rabu, 8 Februari 2012 karena terkait dengan prosedur keamanan.
5. Rekan – rekan media yang akan meliput pada Rabu, 8 Februari 2012 dimohon hadir di tempat pukul 07.00 WIB
6. Rekan – rekan media yang terlambat hadir dan tidak menggunakan ID CARD dari Tempat bertugas dan ID CARD dari MA tidak diperkenankan untuk meliput kegiatan Pemilihan Ketua MA 2012.
Atas perhatiannya diucapkan terima kasih
Mengetahui
Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga
DAVID MT SIMANJUNTAK, SE